"Bersalin dengan Jaminan BPJS Kesehatan, Bayi Wajib didaftarkan"

Minggu 22 Sep 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Adv
Editor : Aprianto

 

Aswalmi Gusmita melanjutkan, selain melalui petugas di rumah sakit yang dapat membantu, pendaftaran bayi baru lahir juga dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat atau melalui kana-kanal layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Orang tua atau keluarga peserta yang akan mendaftarkan hanya perlu menyediakan Kartu Keluarga, KTP dan surat keterangan bayi baru lahir yang didapatkan di tempat bersalin untuk didaftarkan sesuai prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan pada Program JKN. Berbagai kanal telah disediakan, sehingga kami berharap setiap mitra fasilitas kesehatan dapat proaktif dalam melaporkan bayi baru lahir untuk didaftarkan. Jikalau ada yang terlewat karena beberapa kondisi di lapangan, anggota keluarga dapat mendaftarkannya langsung dalam periode paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari,” himbau Mita

Aswalmi Gusmita juga menjelaskan, langkah ini penting karena pemberian perlindungan kesehatan yang tepat waktu dan efektif bagi bayi baru lahir sangat dibutuhkan. Setiap bayi berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, sehingga kepesertaan JKN bayi harus dipastikan aktif. Pihaknya menghimbau agar semua orang tua juga dapat memastikan bayinya telah terdaftar dalam Program JKN.

“Selain memberikan perlindungan yang berkualitas, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak terutama di wilayah Bangka Belitung dan sekitarnya untuk tumbuh dan berkembang dengan kepastian perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” jelas Mita. (adv)

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait