KORANBABELPOS.ID.- Dihadirkan sebagai saksi, Kepala Unit Metalurgi Mentok, Bangka Barat (Babar),
Kopdi Karagih Saragih, mengaku tak tahu menahu soal asal biji timah. Ketika soal asal usul ditanyakan padanya, maka berulang kali pula dia menjawab tak tahu karena memang bukan tugasnya.
Kopdi bukan bagian dari pengambil kebijakan, melainkan hanya sebatas teknis peleburan dan penglogaman.
"Kalau dari surat jalan pasokan biji timah yang masuk itu dari IUP PT Timah. Dari dari smelter, SHP dan tambang laut," katanya soal asal usul barang.
Namun disinggung soal ilegal dan tidaknya -terkait asal usul- dia mengklaim tak paham. Dia menyebutkan yang tahu persis soal itu semua adalah bagian gudang biji timah.
BACA JUGA:Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs
"Asal usulnya tidak tahu. Yang bawa kepada Pusmet adalah dari bagian gudang," ucapnya.
Terkait peran smelter menurutnya adalah mengirim berupa wujud lempengan. Namun lagi-lagi tak tahu soal asal usul bijinya.
"Untuk smelter kami menerima lempengan, tapi belum memenuhi syarat. Sehingga harus dilakukan pemurnian ulang," sebutnya.
Ia menjelaskan, jumlah lempengan -asal smelter- yang diterima di tahun 2018 mencapai 3700 ton.
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus Tolak Eksepsi Aon dan Buyung, Sidang Lanjut
Interupsi dari PH
Persidangan untuk 4 terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, beragenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada pemandangan menarik di muka sidang, -walau baru awal pemeriksaan- sudah dibanjiri dengan interupsi bertubi-tubi dari pihak penasehat hukum (PH) terutama dari Andy Inovi Nababan dan Jhohan Adhi Ferdian.
Pasalnya tim PH itu keberataan dalam pemeriksaan tim JPU atas salah satu saksi Kopdi Karagih Saragih, selaku kepala unit metalurgi Muntok, yang terkesan berulang-ulang.