Terutaama atas pertanyaan JPU seputar proses IUJP/SUJP pada mitra PT Timah. Serta asal usul biji timah juga soal dasar kerjasama denggan smelter.
Bagi tim PH saksi tidak kompeten menjawab mengingat hanya menjabat selaku kepala unit metalurgi atau Pusmet Muntok yang pekerjaanya hanya melebur dan memurnikan biji timah.
Mendengar interupsi tersebut akhirnya hakim ketua Toni Irfan, mengingatkan pihak JPU untuk tidak mengulang-ulang tertanyaan yang sama itu.
"Saksi ini hanya sebatas menerima biji timah dan penglogamaan saja. Jadi gak tahu soal kerjasama, jadi jangan diulang-ulang lagi kalau saksinya tak tahu," ingat Toni Irfan pada JPU.
Ke 4 terdakwa -yang disidangkan- bos timah Koba itu Tamron als Aon selaku owner, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Dirut dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang.***