KORANBELPOS.ID.- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera dibuka setelah seleksi CPNS rampung. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 dijelaskan bahwa kebutuhan yang bakal dibuka ini ialah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai juga dapat dilihat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PPPK.
Berikut jenjang jabatan fungsional lengkap dengan golongannya, antara lain:
A. Pemula: Golongan V
* Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)
* Mahir: Golongan IX
BACA JUGA: Maju Jadi ASN, Honorer Harus daftar PPPK 2024
B. Penyelia: Golongan XI
* Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)
* Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
* Ahli Muda: Golongan XI
* Ahli Madya: Golongan XIII
* Ahli Utama: Golongan XVI
C. Asisten Ahli: Golongan X
* Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)