* Lektor Kepala: Golongan XIV
* Profesor: Golongan XVI
BACA JUGA: Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK dan Pasti Diangkat: Gaji Paruh Waktu Berapa?
Dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, daftar pangkat PPPK Guru yang dimulai dari:
* Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
* Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
* Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Di sisi lain, hal ini berbeda dengan PNS, pelamar nantinya tak mempunyai pola kenaikan golongan. Sebab, pada umumnya PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam kontrak kerja. Maka dari itu, PPPK diangkat hanya untuk isi formasi jabatan tertentu yang tengah dibuka.***