KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Jalanya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat perkara tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022, tampaknya bakal seru. Pasalnya agenda sidang menghadirkan 6 saksi dari kluster Dinas energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung.
BACA JUGA:Sidang Kasus Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakpus
Masing-masing PNS Dinas ESDM itu yakni: Edwar, Erman Budiman, Noprial Riady, Dr Leylasari, Yulius Sinaga dan Reskiansyah. Dijadwalkan 5 orang tersebut merupakan tim RKAB.
Tampak para saksi, terdakwa, jaksa penuntut hingga tim penasehat hukum sudah berada di ruang sidang R Wirjono Projodikoro 2.
BACA JUGA:Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini
Dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu para saksi ini dijadwalkan akan bersaksi untuk 3 terdakwa dari kluster kepala dinas ESDM: Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.***