KORANBABELPOS.ID - Seorang residivis kasus pembunuhan,Romdan alias Dan (26), ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (17/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Pasalnya warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. .
Dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 52 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,93 gram.
BACA JUGA:Dua Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan oleh Raden, bahwa dari catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 2017 lalu dengan putusan sembilan tahun dan bebas tahun 2021 lalu.
Raden mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat. Tersangka diduga kerap menjadi perantara jual beli atau pelempar sabu di wilayah Kecamatan Bukit Intan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu ukuran kecil siap edar di dalam dompet berwarna cokelat di atas lemari ruang tamu. Selain itu juga ada satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu.
BACA JUGA:Tim Hantu Polres Tangkap 6 Pengedar Sabu
"Serta 13 paket sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam satu buah dompet berwarna abu-abu di dalam lemari ruang tamu," ungkap Raden.
Perwira pertama ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka bekerja dengan seorang bandar bernama Daru yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku sudah lima kali mendapatkan sabu dari bandar tersebut.
BACA JUGA:Suami Istri Bandar Sabu Diringkus Bersama Kurir
"Tersangka ini mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap kali menerima sabu dan dia diperintahkan melempar atau membuang sabu di seputaran Kecamatan Bukit Intan," pungkas Raden.
Kini atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.**
BACA JUGA:Tim Hantu Amankan 31 Paket Sabu & Dua Pengedar