KORANBABELPOS.ID.- Pilkada 2024 akan diselenggarakan sehingga masyarakat Indonesia kembali dihadapi pesta demokrasi. Dalam pelaksanaanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Anggota KPPS ini akan bertugas mengawal pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang.
Untuk menjadi anggota KPPS pendaftaran dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024. Adapun cara pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan. Berapa gajinya?
BACA JUGA:KPU Segera Bentuk PPK, PPS dan KPPS Pilkada pada 17 April 2024
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:
* Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
* Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
* Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
* Besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
* Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapat fasilitas berupa konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya yang mendukung tugas mereka dalam mengawal pemungutan suara di setiap wilayah.
Tugas lengkap tentu akan dijelaskan KPU masing-masing.***