KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore, meringkus seorang residivis kasus pengeroyokan.
Pelaku yang berinisial MI (26) ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebutkan bahwa pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah di sebuah kontrakan.
BACA JUGA:Candu Narkoba Bikin Residivis Nekat Bobol Rumah Warga, Akhirnya Ditangkap Polisi
"Pelaku MI ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang," kata Jojo.
Jojo juga mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya tersebut. yang dilakukan pada bulan Agustus lalu.
Adapun modus pelaku, yakni dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
BACA JUGA:Apes!!! Robianto Ditangkap Polisi Saat Lempar Sabu
"Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online. "Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah," pungkasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.**