KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, saat ini sedang digelar. Dalam pengamatan BABELPOS, dua Wanita cantik berkulit putih hapir dipastikan ikut teseret dalam kasus yang menghebohkan negeri tersebut.
Keduanya adalah, artis top papan atas Sandra Dewi istri dari terdakwa Harvey Moeis. Berikutnya adalah Anggraini istri dari Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang juga terdakwa dalam kasus ini. Keterlibatan keduanya saat ini adalah minimal menjadi saksi karena ada dugaan aliran duit timah mengalir ke rekening keduanya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?
Keterlibatan Sandra Dewi?
Terseratnya Sandra Dewi, sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), suaminya terdakwa Harvey Moeis ada mentransfer uang sebesar Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra Dewi dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik crazy rich Pantai Indah kapuk (PIK) Helena Lim --terdakwa dengan berkas berbeda--.
“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040xxxxxx atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tidak hanya ke rekening Sandra Dewi, Harvey Moeis juga mentransfer uang ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Dana sebesar Rp 80 juta dikirimkan Harvey ke rekening atas nama Ratih Purnamasari di Bank BCA, yang menurut JPU diperuntukkan bagi kebutuhan Sandra Dewi.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140xxxxxx atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.
Harvey juga menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter swasta tersebut. Kemudian, uang dari PT QSE dan tunai dari smelter itu digunakan Harvey di antaranya untuk pembelian tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, atas nama Sandra Dewi.
JPU juga menyita 88 tas branded Sandra Dewi karena diduga dibeli dari hasil korupsi timah.
BACA JUGA:Diantar Staf Affair PT RBT Adam Marcos, Harvey ke Polda Babel?
Keterlibatan Anggraini?
Jika Sandra Dewi dalam posisi pasif --hanya menerima transferan--, Aggraini justru dalam posisi aktif, karena dia adalah Komisaris Utama PT RBT.
Dalam pusaran kasus ini, Anggraeni justru cukup banyak disebut, bahkan uang mengalir ke rekeningnya sangat fantastis mencapai p 4,5 Triliun.
Dakwaan jaksa penuntut Kejari Jakarta Selatan dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap terkait susunan direksi dan komisaris Perusahaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkapkan PT RBT berdiri tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris nomor 15 tanggal 16 Juli 2007 tentang Akta Pendirian yang dibuat dihadapan notaris Francisca Suci Setiawati. RBT merupakan perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah bidang pertambangan.