Munaslub Kadin Cacat Konstitusi? Picu Perpecahan Hingga ke Daerah

Minggu 15 Sep 2024 - 19:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Selain itu, papar Basril, keputusan Munaslub akan merembet sampai ke daerah. Sejumlah Kadin Kabupaten Kota akan tersakiti oleh keputusan munaslun. Sebab mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam proses alih kepemimpinan Kadin Indonesia ini.

Terakhir, kata Basril, pengambilalihan secara paksa jabatan Ketum Kadin Indonesia dari Arsjad secara tidak sah ini akan memicu sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Pasti akan muncul kecemasan dan ketakutan pasar atas terjadinya Munaslub Kadin Indonesia ini. Bisa bisa dalam kepala mereka muncul stigma pengambilalihan paksa dalam pemerintahan Indonesia adalah hal yang biasa," papar Basril.

Dia juga mengkuatirkan kasus Kadin Indonesia ini akan memicu sentimen politik yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan internasional.

"Sebab Kadin selama ini sudah berfungsi sebagai mitra pemerintah yang profesional dalam membangun citra investasi di Indonesia," ujar Basril lagi.

Sebagai seorang tokoh lama di Kadin Indonesia, Basril mengaku terluka dengan cara cara brutal dalam pengambilalihan jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sementara itu, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .

BACA JUGA:Munaslub Kadin Tertutup Bagi Wartawan, Ada Apa?

Penolakan disampaikan sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Berdasarkan AD/ART, Kadin Indonesia tidak mengenal munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.

Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Anton.

Penolakan munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.

“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya.***

Kategori :

Terpopuler

Kamis 19 Sep 2024 - 14:07 WIB

Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs

Kamis 19 Sep 2024 - 14:55 WIB

Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT

Kamis 19 Sep 2024 - 10:52 WIB

Seberapa Pentingkah Hidup Sehat Itu?

Kamis 19 Sep 2024 - 22:04 WIB

Pusmet tak Urus Asal Biji Timah