BABELPOSKORAN.CO - Sebanyak sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Sepuluh Raperda tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Bangka, Senin (15/1).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, menyatakan bahwa penetapan Propemperda sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan HAM pada 30 Desember 2023 lalu. Propemperda 2024 tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.
"Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Iskandar.
BACA JUGA:Pj Ketua PKK Babel Puji Olahan Pagan Produksi PT BAA
BACA JUGA:Kapolda Resmikan Gedung Baru Polres Bangka yang Dibangun Rp15 M
Menurutnya, dari sepuluh raperda tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan eksekutif dan dua lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Bangka. Sepuluh Raperda tersebut yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2024, Raperda tentang APBD tahun 2025, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
Selain itu, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.
"DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018," terangnya.
Ia berharap agar seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Dalam hal ini pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini diharapkan untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta datadata pendukung lainnya.
"Sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama," katanya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, M. Haris mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis. Idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
BACA JUGA:Mau Perpanjang Kontrak di Pemkab Bangka, Tes Urine Dulu
Ditetapkannya sepuluh Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.(trh)