Ungkap kasus pembunuhan keji ini dirilis secara resmi kepada awak media pada Selasa 3 September 2024 malam lalu di Mapolrestabes Palembang.
Ke 4 tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka.
"Otak pembunuhan terancam 15 tahun penjara sedangkan 3 pelaku lainnya akan diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ogan Ilir dengan waktu yang belum ditentukan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono SIK didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Selasa malam.
BACA JUGA:Pemuda Cabuli Bocah Ingusan
Peristiwa Mengerikan
Diketahui, 4 pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP swasta di Palembang 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area pemakaman Talang Kerikil Palembang.
Menurut Harryo, korban dan salah satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berinisial IS, baru mengenal korban selama 2 minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.
“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurna di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.***