Pemuda Cabuli Bocah Ingusan

Cabul.-Tim-

TOBOALI - Seorang anak bawah umur, sebut saja Bunga (8) di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban cabul seorang pemuda di kediamannya.  Kejadian ini diketahui setelah ibu korban melihat anaknya yang sedang buang air kecil ternyata keluar darah. Setelah diperiksa ke dokter, terungkap bahwa sang putri menjadi korban cabul seorang pemuda bernama Gerald. 

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan, Bunga menjadi korban nafsu bejat seorang pemuda sekaligus menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku Gerald ini diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap Bunga, sekaligus menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya," sebutnya, Rabu (07/08).

Kejadian yang dialami Bunga ini bermula pada Selasa (23/07) sekitar pukul 14. 20 Wib ia sedang tidur di ruang tamu, tiba - tiba korban merasa ada yang membuka celananya. Saat ia membuka matanya, ternyata pelaku Gerald langsung mengancam korban "kamu diam, jangan bergerak nanti kubunuh". Pelaku pun leluasa mencabuli korban.

"Pelaku ini sempat mengancam korban, kamu diam, jangan bergerak nanti kubunuh," ucap Kapolres.

Tak berselang lama, korban akhirnya pergi mandi sekitar pukul 16.30 Wib. Saat sedang buang air kecil, ibu korban melihat keluar darah dari pipisnya. Pada malam itu juga sang ibu membawa anaknya ke dokter. Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan ternyata ada goresan jari di kemaluan korban.

Lalu ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Basel pada 24 Juli 2024. Kemudian Unit PPA langsung melakukan interogasi awal terhadap saksi - saksi serta melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, saksi serta terlapor.

"Inti PPA polres Basel langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban serta terlapor  dan pada 01 Agustus 2024 Unit PPA melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan menetapkan terduga Gerald sebagai pelaku pencabulan tersebut," jelasnya.

Diketahui juga, ternyata pelaku ini juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul bagian leher, hidung serta bibir korban sebanyak dua kali dan sempat menodongkan pistol kepada istrinya yang ternyata hanya pistol mainan.

"Terhadap pelaku ini dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share