KORANBABELPOS.ID - Pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 diminta untuk menahan diri agar tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Puadi menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi, dikutip redaksi dari Antara, Sabtu (14/9/2024)
BACA JUGA:Propam Cek Personel yang Lakukan Pengamanan di KPU & Bawaslu
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya.
BACA JUGA:Kesepakatan DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP: Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Tahun 2025
Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.
"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.**
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Kumpulkan Kepala Desa, Ingatkan Soal Netralitas
SUMBER ANTARA