Indonesia sendiri sudah mengatur penerapan standar Euro4/IV dari sejak 2017 melalui Peraturan Menteri KLHK no 20 tahun 2017. Hanya saja, implementasi hanya dilakukan di sisi teknologi kendaraan, sementara pasokan BBM yang beredar di pasaran Indonesia, khususnya BBM bersubsidi, masih jauh dari standar Euro4/IV.
"Apabila kita bisa mulai membersihkan pasokan BBM di pasaran mulai hari ini sampai dengan 2028, kita bisa menekan kasus pneumonia akibat polusi udara di kota Jakarta sampai dengan lebih dari sepertiga kasus hari ini," kata Budi.
Koalisi masyarakat sipil dan pakar mengharapkan pemerintah bergerak cepat dalam memberlakukan kebijakan BBM Bersih. Menurut mereka, perlu ada langkah-langkah kebijakan strategis untuk memungkinkan Pertamina dalam melakukan penyediaan BBM bersih. (Ant)