Pengacara Aon Bertahan, Kasus Kliennya Bukan Korupsi

Jumat 06 Sep 2024 - 13:43 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Nota eksepsi Penasihat Hukum (PH) CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs) Andy Inovi Nababan masih bertahan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 Triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Andy dalam Eksepsi (Nota Keberatan) di persidangan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, September 2024.

BACA JUGA:Tim PH Bantah Aon Cs Cuci Uang Hingga Rp 3,6 Triliun

Menurutnya, pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) karena penuntut umum salah menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi yang tidak relevan dengan perkara aquo.

Ia Kembali menegaskan di persidangan, bahwa undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo, karena status PT. Timah Tbk hanyalah anak perusahaan BUMN yang tidak ada kaitannya dengan keuangan/kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dan melihat jangka waktu kejadian perkara PT. Timah Tbk masih menjadi anak perusahaan PT. Inalum.

BACA JUGA:Ini beberapa Tuduhan JPU ke Aon Cs Sehingga Dijerat TPPU

Dia mengatakan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/ XVII/2019, permodalan anak perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN, menyebabkan anak perusahaan BUMN tak memiliki keterkaitan hubungan dengan negara.***

 

Kategori :