KORANBABELPOS.ID.ID.- Sementara itu, dampak positif terjadinya pertumbuhan produksi PT Timah Tbk Ketika bekerjasama pihak swasta, lalu kerugian negara yang Rp 300 Triliun itu dimana?
Menurut Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra, adalah sangat tidak fair jika kerugian negara --termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang Rp 271 Triliun-- dibebankan ke para terdakwa yang tengah menjalani persidangan sekarang ini.
BACA JUGA:MoU Swasta dan PT Timah Bisa Menguntungkan, Masalahnya di Tata Kelola
Penambangan timah yang sudah demikian lama terjadi di Bangka Belitung (Babel), apakah harus menjadi beban mereka yang pengusutannya dari tahun 2015-2022?
Dikatakan Eka, pihaknya berharap agar ada kejelian dalam menyikapi perkembangan yang ada.
Karena terlepas dari persoalan yang ada, peran mereka terhadap perekonomian Babel sangat besar. Terbukti hingga saat ini kondisi ekonomi Babel masih berat, termasuk kehidupan rakyatnya.
Dikatakan, jika persoalannya di kerusakan lingkungan, Kembali ditegaskan Eka, tidak bisa serta merta ditimpakan semuanya kepada mereka yang menjadi terdakwa, karena penambangan timah di Babel sudah terjadi berabad-abad, bahkan sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan zaman kolonial.
Bagaimana dengan MoU antara PT Timah dan Swasta?
BACA JUGA: Penambangan Ilegal Sudah Terjadi Jauh Sebelum MoU PT Timah Dengan Swasta
''Soal Kerjasama itu dipastikan akan sama-sama menguntungkan. Karena kalau ada yang dirugikan tidak mungkin Kerjasama itu bisa bertahan sekian lama,'' tegas Eka.
Eka menyatakan sependapat jika persoalan yang muncul kemudian seperti sekarang ini karena di tata Kelola yang mungkin ada kekeliruan. Namun di sini tidak bisa juga ditimpakan ke mereka semua.
''Kalau sudah menyangkut tata kelola, maka itu sudah menyangkut aturan dan regulasinya bagaimana,'' tegasnya lagi.'***