KORANBABELPOS.ID.- Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan aspek syariat Islam, penggantian tayangan Azan Maghrib di televisi menjadi teks berjalan, tidak ada yang dilanggar.
"Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan,'' ujarnya.
Solusi sementara itu karena menghormati siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK.
BACA JUGA:Bertemu Paus Fransiskus, Suster Lusia Terharu
Sebelumnya Kemenag mengeluarkan imbauan agar stasiun televisi berkenan untuk menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus nanti.
"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas azan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," kata dia.
BACA JUGA:Paus Fransiskus ke Indonesia, Tak Naik Jet Pribadi, Menginap di Kedubes Vatikan
Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan azan, maka azannya juga akan diganti dengan teks berjalan. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja," kata Ni’am.***