Pesinetron Bunga Zainal melaporkan dua orang berinisial CD dan SFS atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dalam nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bunga mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
"Dugaan penipuan ini telah saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan terlapor berinisial CD dan suaminya dengan inisial SFS," kata Bunga saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Dia menambahkan total kerugian akibat investasi bodong ini ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Bunga menjelaskan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rencananya, wanita 37 tahun itu akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporannya. "Jadi, jumat besok saya ada pemeriksaan juga di Polda, jam 10 pagi di Krimum," imbuhnya.
Atas kasus ini, CD dan SFS terancam UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. (ant)