KORANBABELPOS.ID, MEDAN - Bawaslu di setiap daerah diminta untuk mengumpulkan kepala desa (kades). Hal tersebut dilakukan untuk sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024).
Dikutip dari Antara, Puadi mengatakan keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi jika mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020. Karena itulah daerah perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut.
BACA JUGA:Pramono Anung Siap Mundur, Istana Sebut Tidak Harus
"Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa," kata Puadi, seperti kutip dari Antara.
Sejauh ini, lanjut Puadi, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan konsep klinik penegakan hukum. Hal itu merujuk timbulnya masalah keberpihakan dari kepala desa, di Pilkada 2020 juga sempat terjadi kasus politik uang serta pencoblosan lebih dari satu kali.
Bawaslu juga telah mematangkan regulasi bersama DPR RI, melalui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 guna mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Di sisi lain Puadi juga mengingatkan petugas yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ketika proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA:Molen: Hadapi Pilkada Dengan Senyum
Puadi mengatakan pada Kamis merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, temuan potensi pemalsuan dokumen itu bisa terjadi.
"Maka perlu juga diantisipasi oleh jajaran pengawas pemilu, begitu juga oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," kata Puadi ketika membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia menjelaskan keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu bertujuan menyelaraskan penindakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama. Dengan begitu, penindakan-penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif. Menurutnya, Bawaslu juga akan menyampaikan kepada seluruh institusi yang ada di dalam Gakkumdu soal kasus-kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Ramah Sapa Warga Saat Pendaftaran Bupati, Emak-emak Beltim: Pak Afa Harus Jadi
Selain soal penindakan, Gakkumdu juga perlu berperan dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun soal proses pencalonan. Puadi meminta seluruh aparatur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu agar terus menjalin koordinasi dengan baik selama penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tahapannya terbatas dan sempit.
"Karena ini lex specialis ya, penanganannya khusus dalam pidana pemilihan dan tentunya ini sudah dikoordinasikan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan agar fokus penanganannya pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu," katanya.