Pihak Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi soal Pertemuan dengan Brigjen Mukti Juharsa-PT Timah

Selasa 27 Aug 2024 - 11:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Kategori :

Terkini

Minggu 19 Jan 2025 - 10:03 WIB

Ini Dia 8 Ruang Platform Rumah Pendidikan

Sabtu 18 Jan 2025 - 23:02 WIB

Puluhan Rumah di Riau Silip Tergenang

Sabtu 18 Jan 2025 - 22:58 WIB

Perintah Prabowo: Bongkar Pagar Laut