Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Kategori :
Terkait
Rabu 27 Nov 2024 - 22:24 WIB
Kesaksian Elly Rebuin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Ekonomi Babel Terguncang!
Selasa 26 Nov 2024 - 20:46 WIB
Saksi Ahli: Jerat Swasta di Kasus Timah Dipaksakan, Moral Hakim Diuji!
Selasa 26 Nov 2024 - 12:47 WIB
Saksi Ahli: Kerugian Negara Hanya BPK, Jerat Swasta di Kasus PT Timah, Terlalu Dipaksakan
Senin 25 Nov 2024 - 22:02 WIB
Lagi, Soal Penentu Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah, BPK Bukan BPKP!
Minggu 24 Nov 2024 - 21:56 WIB
Lahan Eks Tambang tak Cuma Hitung Kerugian, Penyimpanan Air & Wisata
Terpopuler
Rabu 27 Nov 2024 - 22:23 WIB
Cek Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU, Kotak Kosong itu...
Kamis 28 Nov 2024 - 13:44 WIB
SMANSA Riau Silip Sukses Gelar Gebyar Literasi Tahun 2024
Rabu 27 Nov 2024 - 22:45 WIB
Refleksi hari Guru: Menjawab Tantangan Kesejahteraan dan Profesional di Dunia Pendidikan
Rabu 27 Nov 2024 - 22:24 WIB
Bersiap Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair
Rabu 27 Nov 2024 - 22:42 WIB
Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 14:13 WIB
Dorong Ekspor Produk Industri di Halal Expo Turki
Kamis 28 Nov 2024 - 14:11 WIB
Jagoannya Bertumbangan di Pilkada, Megawati: Demokrasi Terancam Mati!
Kamis 28 Nov 2024 - 14:06 WIB
Peluang, Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 Dibuka Kembali
Kamis 28 Nov 2024 - 14:04 WIB
Penembakan Siswa SMK, Aipda Robig Dilaporkan Pasal Pembunuhan
Kamis 28 Nov 2024 - 14:01 WIB