KORANBABELPOS.ID.- Tragis memang. Sebanyak 3 eks direksi PT Timah Tbk saat ini tengah disidang dalam kasus dugaan Tipikor. Mereka masing-masing Eks Dirut Muctar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan dan eks Dirkeu Emi Ermindra. Kedua sudah menghadapi dakwaan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
BACA JUGA: Tipikor Timah, Jajaran Direksi 30 Perusahaan Boneka Layak Terseret!
Satu lagi tersangka, yaitu Eks Direktur Ooperasional, Alwin Albar, terjerat juga dalam kasus yang sama, namun masih bersidang di PN Tipikor Pangkalpinang dalam kasus dugaan Tipikor CSD dan Washing Plan. Sehingga yang menghadapi persidangan di Jakarta sementara ini 2 terdakwa.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Alwin Albar, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah Tbk dalam menjalankan pengurusan PT Timah Tbk untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," tegas JPU saat membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA:3 Eks Direksi, 2 Eks Kadis, 1 Eks Dirjen, 1 Kadis Aktif, Potensi Tersangka Baru?
Riza bersama Emil dan Alwin melaksanakan kerja sama mewakili PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP). Mochtar dan Emil disebut telah mengetahui jika mitra jasa itu melakukan penambangan ilegal dan menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah.
Mochtar dan Emil bersama Alwin juga merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan. Pembayaran itu didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang illegal sesuai harga pasar pada saat transaksi.
BACA JUGA:Kongkalingkong Eks Trio Direksi PT Timah, Lahirkan Metode 'Kaleng Susu'
Jaksa menilai perbuatan Riza Pahlevi Cs mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Mochtar dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***