KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husin menyampaikan, sesuai jadwalnya pendaftaran bakal pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Secara teknis di KPU, kami sudah siap menerima pendaftar dan perwakilan partai pengusung yang dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 itu, lewat dari jadwal itu tidak bisa lagi," kata Husin.
Dalam proses pendaftaran ini, pihaknya tidak membatasi jumlah pendukung. Namun akan sebaiknya dikoordinasikan dengan pihak keamanan.
BACA JUGA:KPU Babel Akui Mulai Didatangi Tim Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Tanya Soal Pendaftaran
"KPU Babel akan mendirikan tenda di depan kantor, untuk menampung 100 orang simpatisan, sedangkan pendukung lainnya bisa berada di lingkungan kantor. Yang diizinkan masuk ke dalam hanya bakal calon saja, perwakilan partai pengusung dan LO/penghubung saja," terang Husin.
Kemudian dijelaskan Husin, pada 30 Agustus 2024 usai ditetapkan, KPU dan bakal calon akan berangkat menuju RSPAD Gatot Subroto pada tanggal 1- 2 September 2024.
BACA JUGA:KPU Babel Bersiap Terima Pendaftaran Pasangan Erzaldi-Yuri Kemal dan Hidayat Arsani-Hellyana
"Masa pemeriksaan kesehatan yang dijalani seluruh bakal calon peserta Pilkada Serentak baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," imbuhnya.
Husin menghimbau kepada seluruh anggota KPU dan badan adHok di seluruh daerah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Tak lupa juga KPU mengajak partispasi masyarakat untuk turut serta menyukseskan pilkada serentak ini.**
BACA JUGA:KPU & Bawaslu Dijaga Ketat