KORANBABELPOS.ID.- Persidangan Tipikor Timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saat ini masih focus ke jajaran regulator dan pesohor. Meski salah satu sentral terjadinya dugaan Tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, adalah pemasok timah illegal yang disebut-sebut 30-an perusahaan boneka.
Meski berperan besar, namun Hingga saat ini dari 24 tersangka yang terjerat --termasuk satu di luar perkara utama-- , dengan dugaan menghalangi penyidikan,belum ada dari pemangku perusahaan boneka dimaksud. Padahal, perusahaan boneka yang dimaksud bukanlah perusahaan abal-abal.
BACA JUGA:Dakwaan Jaksa Ungkap Sederet Perusahaan Hingga Direktur Boneka
Dari hasil penelusuran BABELPOS GRUP, perusahaan boneka itu benar-benar ada, punya nama, terdaftar, punya kantor, hingga punya jajaran direksi.
Bahkan awal-awal pengusutan kasus ini, --terutama Ketika penyidik Kejagung turun ke Bangka Belitung--, justru yang kerap dimintai keterangan bahkan hingga penggeladahan adalah kantor dan jajaran pengelola perusahaan boneka. Karena mereka inilah pemasuk Utama biji timah SHP (Sisa Hasil Pengelolaan/Produksi) yang dikelola smelter yang kini para bosnya dijadikan tersangka.***