KORANBABELPOS.ID.- Surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU dari Kejari Jakarta Selatan di muka sidang Tipikor Jakarta Pusat Rabu (21/8) tidak saja menyeret nama Anggreini selaku istri dari Dirut smelter Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, tapi juga menyeret beberapa nama lain.
Ke 2 nama tersebut yakni Adam Marcos dan Peter Cianata.
BACA JUGA:Anggraini Istri Suparta, Selain Jabat Komisaris PT RBT Juga Terlibat Dalam Transaksi
Ternyata nama Adam Marcos dan Peter Cianata itu merupakan kaki tangan terdakwa Suparta dan Reza Ardiansyah guna menandatangani cek kosong tanpa nominal. Dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.
BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT
Akhirnya PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah.
Parahnya lagi terjadi kemahalan harga yang mencapai Rp 5.133.498.451.086, sehingga merugikan PT Timah.***