Konstelasi Politik Pilkada 2024 Berubah Usai Putusan MK

Rabu 21 Aug 2024 - 08:02 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.

 

“Dengan perubahan ini berarti untuk Jakarta minimal hanya bisa mengajukan jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya. Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Mendagri Sebut Visi dan Integritas KPU Kunci Keberhasilan Pilkada 2024

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, yakni berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta.

Sementara 10 partai lainnya, kata dia, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

“PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25 persen suara, dan 20 persen kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon, red.). Itu kan tidak memenuhi ya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan bila PDIP memutuskan mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pilihan rasional adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA:Anies Masuk dalam Tiga Nama yang Bakal Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jakarta

“Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin ya. Tingkat elektabilitas dia bisa menang kalaupun menghadapi Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), RK (Ridwan Kamil), maupun Kaesang (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia). Oleh karena itu, kemudian pilihan yang paling rasional buat PDIP adalah menggandeng Anies, untuk mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta,” katanya.

Ia menyebut PDIP kemudian dapat mengusung kader internal sebagai bakal calon wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

 

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kategori :