KORANBABELPOS.ID.- Selasa 20 Agustus 2024 hari ini, di Bali, Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik Tersangka Hendry Lie (HL) dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
BACA JUGA: Kuntadi: Hendry Lie Tetap Diproses
Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar. Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.
BACA JUGA:Sidang Perdana Tipikor Mulai Hari ini, Beredar Isu Soal Hendry Lie?
''Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,'' ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
BACA JUGA:Harli Siregar: Kita akan Terus Update! Hendry Lie, Dimana?
Untuk diketahui, tersangka Hendry Lie hingga saat satu-stunya tersangka yang belum ditahan dengan alasan sakit dan dirawat di Singapura. Di sisi lain, Hedry juga selama ini dikenal sebagai tersangka yang sepi dari Tindakan penyitaan.***