Dengan Remisi, Negara Berhemat Biaya Makan Rp 274 M Lebih

Sabtu 17 Aug 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Perayaan HUT Kemerdekaan menjadi tungguan narapidana.  Maklum, ada remisi.

Tahun ini, 176.984 narapidana dan anak binaan dengan menerima remisi umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.  Ini kado spesial rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia.

Penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian remisi dilakukan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menteri Kemenkum-HAM, Yasonna Laoly menyatakan program pembinaan adalah sarana mendekatkan warga binaan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 1750 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi

Dia berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.

Penerima RU pada 2024 terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I yakni pengurangan sebagian masa pidana dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II yang langsung bebas. Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I mendapat pengurangan sebagian masa pidana dan 41 anak menerima PMPU II langsung bebas.

BACA JUGA: Dari 1.750 WBP Babel yang Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 48 Orang Langsung Bebas

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara sejumlah 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara 126 anak binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.

"Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan," pungkas Yasonna.*** 

 

Kategori :