KORANBABELPOS.ID.- Kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi 14 Agustus 2024 kemarin, dimanfaatkan Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) untuk meminta kenaikan royalti timah.
''Beliau merespon sangat positif dan insya Allah dapat ditindaklanjuti di tataran kementerian dan dinas terkait," demikian Pj Gubernur, Safrizal.
Usulan kenaikan royalti timah kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Babel.
Royalti timah yang hanya 3 persen sebagaimana diatur PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional, sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Pak Prabowo Menang, Peluang Minta Naiki Royalti Timah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat selain menerima deviden atas saham 65 persen juga menerima 20 persen dari royalti dari besaran 3 persen hasil penjualan logam timah.
Sementara sisanya sebesar 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan.
"Artinya sebenarnya hanya 0,48 persen dari prosentase 3 persen terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Ia menyatakan nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah, misalnya yang menggarap 284.288,82 hektare atau meliputi 17,3 persen Wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara private sectornya.
Menurut dia dengan meningkatkan prosentase royalti timah diharapkan dapat menjadi faktor penyeimbang guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan.***