* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
* Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
2) Terseretnya Rusbani
Seperti tertera dalam relis resmi Kejagung--, Tersangka Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
1) Ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
2) Pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
3) Tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya
BACA JUGA:Apa Kabar Pencetus '14 Inisial' Terlibat Tipikor Timah? Faktanya, Cuma Sebatas Harvey Moeis?
3) Terseretnya Amir Sahbana
Meskipun jabatan terakhir tersangka AS (Amir Syahbana) saat ditahan Kejagung RI adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), namun dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022 justru Ketika jabatannya masih Kepala Bidang.
Hal ini terlihat keterangan dari Kejagung menyatakan, AS adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021.
Alasan Kejagung menetapkan Amir Syabhana sebagai tersangka, karena membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
* Sementara itu,perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.