Sudah 4 Eks Kadis ESDM Babel Tersangka, Tangis Pilu Supiyanto Jadi Tersangka

Selasa 13 Aug 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Berikutnya, Selasa 13 Agustus 2024, kemarin, Tim Penyidik Jampidsus 

Kejagung kembal 1 tersangka baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Setelah pemeriksaan 3 saksi, HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.  Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni Supiyanto (SPT) selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Januari 2020 s.d. Juni 2020.  

Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice. 

BACA JUGA:Tipikor Timah, Giliran 3 Tersangka Lagi Masuk Pengadilan

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

''Selanjutnya, Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024,'' ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam Konpers sore kemarin.

Sudah 4 Eks Kadis ESDM Tersangka

Dengan terjeratnya Supiyanto, berarti dia adalah mantan Kadis ESDM Babel yang ke 4 menjadi tersangka.  

Sebelumnya, Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Sahbana.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru di Tipikor Timah! Peran Perusahaan Boneka?

1) Tersangka Suranto Wibowo

* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.

* Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 s/d 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

* Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2019.

Kategori :