Eksepsi Ditolak, Sidang Alwin Albar Digelar Selasa Pekan Depan

Jumat 09 Aug 2024 - 13:52 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Nasib mantan Direktur Direktur Operasional periode 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019—2020 PT Timah Tbk, Alwin Albar benar-benar apes.  

Kini dia duduk sebagai terdakwa kasus dugaan Tipikor pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019.  Kasus ini ditangani Kejati Bangka Belitung (Babel). 

BACA JUGA:Nasib Alwin Albar, Tipikor Washing Plant Jadi Terdakwa, Kasus Timah Tunggu Pelimpahan

Selain itu, dia juga tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015—2022.  Kasus ini ditangai pihak Jampidus Kejagung RI.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Untuk kasus Tipikor Washing Plant, satu terdakwa yaitu Ichwan Azwardi bawahan langsung Alwin, sudah divonis bersalah.  Sementara, Alwin mulai bersidang dan baru mengajukan eksepsi pada sidang Kamis, 8 Agustus 2024 lalu di PN Tipikor Pangkalpinang.  Namun, eksepsinya ditolak majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono.

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?

Untuk itu siding berlanjut Selasa 13 Agustus 2024 pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.***

 

Kategori :