PH Nilai Terdakwa tak Terbukti Merintangi, Minta Akhi Dibebaskan!

Kamis 08 Aug 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Pembacaan pledoi terdakwa perintangan penyidikan Tipikor Timah dengan terdakwa Toni alias Akhi benar-benar menyentuh.   Selain pledoi dari Penasihat Hukumnya, terdakwa juga menyiapkan pledoi yang ditulis tangan dari dalam tahanan.

Dihadapan JPU Wayan Indra Lesmana yang menuntut tinggi yaitu penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan majelis yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini,  terdakwa membacakan pledoinya sembari berurai air mata.

''Saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.''

Demikian penutup pledoi tulis tangan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa Akhi.

Sementara itu, PH terdakwa, yang terdiri dari Jhohan Adhi Ferdian SH MH, Ali Akbar SH, dan lain-lain juga menegaskan memohon agar terdakwa dibebaskan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA:Pledoi Akhi Terdakwa Perintangan Tipikor Timah: Saya Bukan Koruptor

Seperti  Pasal 21 UU Tipikor ini juga tidak dapat diterapkan dalam pengertian penyidikan dalam arti luas, tetapi Pasal 21 UU Tipikor ini secara limitatif telah membatasi lingkup perbuatan yang dimaksudkan sebagaimana secara tegas termasuk dalam rangkaian unsurnya.

Seperti terkait handphone Samsung Galaxy S21 milik Terdakwa yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebuah bukti penting dalam menelusuri perkara, justru fakta sebaliknya adalah:

- Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan tindakan recovery lebih jauh untuk mengambil data dari handphone milik Terdakwa tersebut, justru yang dilakukan oleh ahli dari Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil data yang terbaca dalam kondisi hanphone yang mati tersebut, sedangkan menurut ahli yang Terdakwa hadirkan terbantahkan dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut karena dengan kondisi handphone pecah dan layar mati tetap masih dapat dilakukan pengambilan data dari handphone Terdakwa tersebut yang tersimpan didalam penyimpanan / storage berjenis EMMC / UFS yang dibaca melalui alat yang disebut UFI BOX, Ahli IT JPU.

- Jaksa Penuntut Umum selalu beralasan bahwa tidak dilakukannya tindakan tersebut karena batasan kewenangan, namun bukankah yang selalu didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri adalah dalam rangka mencari alat bukti digital sedangkan tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, justru yang dilakukan adalah hanya menjadikan handphone tersebut sebagai barang bukti, pertanyaannya apakah fisik handphone adalah alat bukti digital?

- Mengapa Terdakwa sangat menantang dan mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan tindakan tersebut diatas? Hal ini semata-mata adalah karena Terdakwa sangat meyakini isi dari handphone milik Terdakwa tersebut sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan perkara timah yang sedang ditelusuri oleh penyidik Kejaksaan, justru Terdakwa sangat meyakini apabila tindakan recovery data tersebut dapat dan berhasil dilakukan, yang akan ditemukan di dalam handphone tersebut justru percakapan Terdakwa dengan pelanggan toko Mutiara milik Terdakwa dan sesama rekan bisnis serta percakapan biasa lainnya, namun dengan tidak dilakukannya hal tersebut oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum berakibat sangat-sangat dirugikannya Terdakwa oleh karena bukti digital tidak pernah benar-benar dicari dan dihadirkan di dalam persidangan, justru bukti digital yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terjawab semuanya dipersidangan dan bukti screenshot tersebut tidak ada satupun yang membuktikan Terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:JPU Tuntut Akhi 3 Tahun 6 Bulan, Jhohan: Kita Siapkan Pledoi

- Bahwa pecah dan rusaknya handphone milik Terdakwa tersebut telah membantah dalil dari Jaksa Penuntut Umum yang menuduh bahwa Terdakwa yang merusak handphone tersebut, karena faktanya sebagaimana keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang saling terkait dengan saksi yang lain dan diakui juga oleh penyidik Kejaksaan bahwa handphone tersebut rusak ketika berada di dalam penguasaan saksi Edwin Leonardi alias Biliu.

- Bahwa lagipula tindakan penyidik yang memerintahkan dan seolah-olah memaksa Terdakwa menyerahkan handphone-nya tersebut untuk disita tanpa disertai izin penggeledahan dan penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat adalah jelas tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum, sehingga penyidik secara hukum tidak berhak untuk meminta apalagi sampai memaksa handphone Terdakwa tersebut untuk disita tanpa izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat, dan karenanya sangat tidak relevan pula sampai penyidik bisa mempermasalahkan tentang keberadaan dan kondisi handphone Terdakwa saat itu yang merupakan milik privasi Terdakwa, apalagi sampai menganggap Terdakwa merintangi penyidikan seperti yang didakwakan saat ini, hal mana jelas justru merupakan tindakan yang sewenang-wenang;

Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus bahwa  Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam Dakwaan Kesatu maupun Kedua;  Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging);  Memerintahkan Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;  Dan Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya.***

Kategori :