Kejati Babel Tampilkan 7 Tersangka Korupsi KUR

Senin 05 Aug 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Setelah selama ini irit dalam informasi, akhirnya penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menampilkan 7 tersangka dalam penanganan tipikor   pemberian kredit usaha rakyat (KUR) sebuah bank tahun 2022-2023.

Berikut 7 tersangka yang dirilis tadi sore bakda Ashar: 

1. Andi (32) Direktur PT Hutan Karet Lada (HKL).

2. Sandi (24): Karyawan PT HKL yang tinggal di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

3. SP (44): Karyawan Bank.

4. MRH (53): Karyawan Bank.BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

5. Ta (36): Karyawan Bank.

6.RK (43): karyawan Bank.

7. ZL (37): Wiraswasta.

Dikatakan oleh Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, 6 tersangka ditahan usai pemeriksaan. 

Sedangkan khusus Andi Irawan als Yandi ditangkap di lobi apartemen Mitra Oasis Residence jalan Senen Raya No. 135 Rt.  2/RW. 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB.

Fadil Regan yang dalam jumpa pers didampingi Kasipenkum Basuki Raharjo dan Kasidik Zamhori menyatakan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian  KUR senilai Rp 20.209.000.000 kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA:Sidang Perdana Tipikor Mulai Hari ini, Beredar Isu Soal Hendry Lie?

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :