Dakwaan mengungkapkan guna memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban penunjukan penanggungjawab operasi (PJO) perusahaan-perusahaan boneka tersebut, kelima smelter menunjuk penanggungjawab operasi Perusahaan-perusahaan boneka tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
Bahkan terdapat penanggungjawab operasi yang berstatus sebagai PNS sebagai penanggungjawab operasi perusahaan perusahaan boneka tersebut. Termasuk kalangan taf biasa.
Menariknya ternyata pembentukan perusahaan boneka itu sendiri dilakukan secara formal oleh PT Timah dan Smelter itu tepatnya saat pertemuan September 2018.
Wal hasil -dari dakwaan- hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut untuk dijadikan sebagai direktur maupun selaku comanditer (CV) dari perusahaan perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh 5 smelter tersebut (perusahaan-perusahaan boneka) yang akan didirikan/dibentuk dimana modal setor maupun modal usahanya masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah itu.
Selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan perusahaan boneka yang dibentuk tersebut.
Pembentukan perusahaan boneka itu sendiri dilakukan secara formal oleh PT Timah dan Smelter itu tepatnya saat pertemuan September 2018.
BACA JUGA:Amir Syahbana Tertunduk dan Bermasker Masuk Ruang Sidang
Selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan perusahaan boneka yang dibentuk tersebut.
Terpisah penasehat hukum dari terdakwa Suranto Wibowo, yakni Lauren Harianja, membenarkan dakwaan menyinggung soal adanya dugaan peran anak buah klien di dinas ESDM itu.
“Sejauh apa peran itu nanti kita lihat dalam kesaksian dan fakta persidangan nantinya,” katanya.
Semua Bakal Dipanggil
Dalam penyidikan yang berjalan beberapa bulan lalu, banyak staf yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk kalangan yang namanya ada di perusahaan boneka yang dibentuk.
BACA JUGA:Sidang Trio Eks Kadis ESDM, Amir dan Suranto Langsung, Rusbani Secara Online
Apakah semua akan dipanggil?
Sayangnya, JPU belum menjawab lugas soal ini. Namun yang jelas, dakwaan adlah pintu masuk suatu berkas perkara yang nantinya akan diuji melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan. Dari sini, ada kemungkinan agaknya para direktur boneka juga akan dipanggil karena peran dan fungsi dalam kasus ini sangat vital.***