KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA – Adanya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi direktur perusahaan boneka dalam pusaran perkara korupsi tata niaga pertimahan ternyata bukan isapan jempol belaka. Ini juga terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung RI -amar dakwaan sidang perdana- di Pengadilan Jakarta Pusat lalu.
Berikut perusahaan boneka dimaksud:
• CV. Bangka Karya Mandiri
• CV. Belitung Makmur Sejahtera
• CV. Semar Jaya perkasa
• CV. Bukit Persada Raya;
• CV. Sekawan Makmur Sejati;
• CV. Bangka Jaya Abadi;
• CV. Rajawali Total Persada
• CV. Sumber Energi Perkasa;
• CV. Mega Belitung;
• CV. Mutiara Jaya Perkasa;
• CV. Babel Alam Makmur;
• CV. Babel Sukses Persada.
Diungkapkan kalau pasir timah ilegal itu -secara aturan- tidak bisa dibeli secara langsung oleh PT Timah maupun pihak smelter. Maka dari itu antara PT Timah dan 5 smelter yakni: PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa membuat akal-akalan dengan cara membentuk perusahaan boneka.