PANGKALPINANG - Operasi Patuh Menumbing 2024 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang sejak 15-28 Juli 2024 lalu berdampak positif pada peningkatan jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Pangkalpinang.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih mengatakan, jumlah pemohon SIM mengalami kenaikan yang cukup signifikan, terutama pada pekan kedua Operasi Patuh Menumbing. "Sebelum dilakukanya Operasi Patuh permohonan SIM biasanya 50 orang perhari, namun setelah dilaksana pperasi tersebut permohonan SIM mencapapai hingga 70 orang," ungkap Kompol Dwi kepada Babel Pos, Selasa (30/7/2024).
Menurut Dwi, peningkatan ini dipicu oleh kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan SIM yang sah, terutama setelah razia yang gencar dilakukan selama Operasi Patuh Menumbing 2024. "Mungkin karena banyaknya razia, masyarakat jadi sadar dan termotivasi untuk segera mengurus SIM. Apalagi jenis pelanggaran yang paling banyak kita tindak selama operasi patuh adalah para pengendara yang tidak memiliki SIM," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Dwi, kemudahan proses pembuatan SIM di Satpas Polresta Pangkalpinang juga turut mendorong peningkatan jumlah pemohon. "Kami berusaha memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada masyarakat. Proses pembuatan SIM juga mudah dan tidak berbelit-belit," jelasnya.
Karena itu, perwira melati satu ini mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya. Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. "Memiliki SIM adalah salah satu kewajiban bagi pengendara. Selain itu, penting juga untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui bersama, lanjut Dwi, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polresta Pangkalpinang saat ini sudah pindah gedung. Sebelumnya, gedung Satpas Polresta Pangkalpinang berada disamping gedung utama Polresta Pangkalpinang dan kini pindah ke gedung baru yang berada di Jalan Martadina Kelurahan Opas Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. "Kita sudah pindah pada April 2024 lalu. Jadi kami sampaikan ke masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM bisa langsung datang ke gedung Satpas yang baru dan membawa persyaratan yang telah diwajibkan," imbuhnya.
Salah satu pemohon SIM, Adit mengaku terdorong untuk mengurus SIM setelah kendaraannya dihentikan oleh petugas saat razia. "Saat itu, saya melintas dan mendapat Satuan Lantas melakukan razia dan tidak memiliki SIM. Jadi, saya langsung ke Satpas Polresta Pangkalpinang untuk mengurusnya," kata Adit.
Adit berharap dengan memiliki SIM, ia dapat berkendara dengan lebih aman dan terhindar dari tilang.(pas)