Dituntut 13 Tahun, Terdakwa Sedih dan Terpukul, Ichwan: Mengapa Saya Ditahan?

Senin 29 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa Ichwan Azwardi mengaku benar-benar sedih dan terpukul dengan tuntutan JPU  13 tahun dan 6 bulan penjara itu. Sehingga membuat pembacaan pledoi pribadi kepala proyek  CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk itu berlinang air mata. 

Dihadapan  majelis  hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono Ichwan  membela dirinya dengan mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.  

“Saya kecewa karena jaksa penuntut tidak menghiraukan fakta. Tidak ada  yang terbukti karena berdasar asumsi belaka,” katanya dengan nada serak seraya menangis. 

Baginya sebagai terdakwa serta disel menjadi cobaan hidup terberat. Padahal dia mengklaim telah berbuat yang terbaik bagi PT Timah selama ini. Dimana menurutnya selama 27 tahun telah mengabdi dengan mencari suatu terobosan dalam dunia pertambangan timah. 

BACA JUGA:Staf Ichwan: CSD & Washing Plant Tak Layak Serah Terima, 'Acak-Adul'

Dia juga mengklaim terus bersekolah hingga menjadi Doktor pertambangan itu. Selama menempuh pendidikan diklaimnya dengan biaya sendiri. Baginya semua itu adalah bentuk curahan hidupnya demi dunia pertambangan timah. 

“Ini semua -dakwaan dan sel tahanan- adalah cobaan hidup terberat  selama saya berkarya dan mengabdi 27 tahun di PT Timah. Saya juga bingung kenapa ditahan, karena saya tidak melakukan korupsi apapun,” sebutnya.

Selama menjabat pimpinan proyek itu menurutnya tidak pernah melakukan intervensi apapun. Terlebih meminta imbalan kepada mitra apapun. “Sudah menjadi fakta dan terungkap di persidangan.  Saya tidak menerima uang sepeserpun dari proyek,” sebutnya.

Selama 5 bulan saat ditahan di sel tahanan Tuatunu Pangkalpinang, tambahnya, dia terkejut ternyata rumahnya digeledah jaksa penyidik. Mobilnya dan surat tanahnya disita. 

“Saya dituduh beli mobilnya dengan uang korupsi, padahal  mobil  belinya seken. Tapi dituduh dibeli dari uang korupsi,” lirihnya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Selama ditahan dan menjadi terdakwa kini dirinya mengaku tidak bisa lagi menafkahi keluarga. Ditambah lagi dengan ibunya yang sedang sakit-sakitan.  

“Sebagai kepala keluarga, sejak ditahan tak punya lagi penghasilan. Gaji juga sudah hampir seratus persen tak dibayar, maka dari itu saya mohon dibebaskan,” harapnya.

PH Minta Aset Dikembalikan

Terpisah tim penasehat hukum, Liston Sibarani, mendesak pihak JPU yang dikomandani Wayan supaya mengembalikan asset milik klienya yakni berupa 1 unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih dan sertifikat tanah. Pasalnya aset tersebut bukan dibeli dari hasil korupsi klienya. 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 19 Sep 2024 - 14:07 WIB

Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs

Kamis 19 Sep 2024 - 14:55 WIB

Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT

Kamis 19 Sep 2024 - 10:52 WIB

Seberapa Pentingkah Hidup Sehat Itu?

Kamis 19 Sep 2024 - 22:04 WIB

Pusmet tak Urus Asal Biji Timah