Kata Raden, selama menjadi kurir sabu, tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari bandar Akak. Selanjutnya, sabu tersebut dilempar tersangka sesuai perintah bandar.
BACA JUGA:Disergap Polisi, Kurir Sabu Buang Barang Bukti
"Tersangka ini jadi tugasnya melempar sabu di Pasir Padi dan Tanjung Bunga, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap sekali menerima sabu, upah baru diterima apabila sabu sudah habis," pungkas Raden.
Kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bahkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.(pas)
Kategori :