KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang residivis kasus pencurian, Renaldi Okta Saputra (22), kembali ditangkap polisi. Padahal ia belum genap dua bulan keluar dari penjara.
Warga Gang Zamrud V RT/RW 008/002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,24 gram.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan depan Gang Zamrud V RT/RW 008/002 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mana tersangka diduga kerap melempar barang yang diduga sabu di seputaran Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga. Dengan informasi itulah kita melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (25/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Raden, awalnya tim tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan dikediamannya, tim menemukan barang bukti tujuh bungkus sabu ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam potongan pipet plastik yang kemudian diselipkan didalam batang daun pepaya di dalam satu buah tas berwarna hitam.
BACA JUGA:Jadi Kurir Sabu = Dapat Duit Bonusnya Nyabu Gratis
Selain itu, lanjut Raden, tim kembali menemukan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik yang di bungkus dengan satu lembar tisu berwarna putih yang di temukan di dalam tas yang sama.
"Kemudian kita juga temukan lima bungkus sabu ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik yang di taruh di dalam satu buah kotak rokok berwarna hitam yang di temukan di bawah lantai dalam kamar rumah tersangka. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,24 gram," beber Raden.
Selain sabu, dikatakan Raden, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu bal plastik strip bening, 15 buah potongan pipet plastik, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah tas berwarna hitam, tujuh buah potongan batang daun pepaya, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah kotak rokok berwarna hitam dan satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam.
BACA JUGA:Selain Kasus Pencurian, Sp Juga Terjerat Sabu
"Semua barang bukti ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Raden.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui pernah di hukum dalam perkara pencurian Tahun 2023 lalu dengan vonis 1,3 tahun. Tersangka, katanya, baru bebas pada Mei 2024 lalu.
"Jadi tersangka ini residivis pencurian yang baru bebas dua bulan. Awalnya, tersangka hanya pemakai atau beli sabu dari seorang bandar nernama Akak (DPO), kemudian tersangka diajak untuk bekerja dengan janji upah serta bahan pakai sabu secara gratis, sementara tersangka tidak mengenal dengan bandar ini. Komunikasi keduanya via handphone," terang Raden.