"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim." (QS. Hud ayat 82-83).
BACA JUGA:Penggundulan Hutan Massif, Islam Solusi Komprehensif
Perbuatan penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang hina. Bahkan makhluk hidup selain manusiapun tidak melakukan perbuatan keji ini. Disisi lain perbuatan ini juga telah terbukti menyebarkan penyakit yang berbahaya di tengah manusia.
"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'" (Al-A'raf: 80).
Semua perbuatan haram sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10).
Negara dalam Islam akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang menjadi pelaku LGBT. Bagi mereka yang lesbi maka sanksinya adalah ta’zir yakni diserahkan kepada hakim, bisa dicambuk, dipenjara dsb.
Adapun bagi mereka yang homo atau gay maka akan dihukum mati dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha untuk hukuman ini.
Sedangkan bagi mereka yang menyerupai lawan jenis. Maka mereka diusir dari tempat mereka tinggal. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan” (HR al-Bukhari). Hukuman yang tegas akan menjadi pencegah orang lain berbuat hal serupa. Dengan demikian perilaku LGBT tidak akan dibiarkan seperti sekarang melainkan akan diberi sanksi yang sesuai.
BACA JUGA:Pendidikan Moral Melalui Ibadah Kurban
Sistem Pendidikan Islam Melindungi Generasi
Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim bukan hanya harus menyertakan agama Islam dalam pendidikan melainkan sudah seharusnya islam menjadi asas yang mewarnai sistem pendidikan di Indonesia. Islam sebagai agama yang komprehensif (mabda/ideologi) juga memiliki aturan yang khas tentang pendidikan yang tentu berbeda dengan pendidikan era kapitalistik.
Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang kukuh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam.
Dampaknya (impact) adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa, yang di dalamnya tegak amar makruf nahi mungkar dan tersebar luasnya dakwah Islam. (Muslimah News)
Dengan pendidikan Islam generasi akan memiliki ketaatan yang luar biasa kepada Allah, juga kepribadian Islam yang cemerlang.