KORANBABELPOS.ID.- Setelah 17 berkas --1 kasus dugaan perintangan sudah disidang di PN Pangkalpinang Bangka Belitung-- tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) IUP PT PT Timah Tbk bergulir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, berarti masih ada 4 berkas tersangka yang belum dilimpahkan.
Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap 4 tersangka lainnya. Masing-masing adalah:
BACA JUGA:Pelimpahan Kasus Tipikor IUP PT Timah Tbk, Tinggal 4 Tersangka
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
4. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
"Masih tinggal 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan awal pekan lalu.
Harli menuturkan Kejagung akan melengkapi berkas empat tersangka itu untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.
''Karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," lanjut mantan Wakajati Babel itu lagi.
BACA JUGA:Penegakan Hukum untuk Pembehanan Tata Kelola Timah?
Keberadaan Hendry Lie?
Jika pelimpahan yang sudah dilakukan selalu dilengkapi tersangka dengan barang bukti, maka untuk 4 tersangka nantinya diperkirakan selain minim penyertaan BB, juga salah satu tersangka yaitu Hendry Lie hingga saat ini dikabarkan masih sakit. Namun alasan sakit ini tidak ada pernyataan tegas dari Kejagung, apakah masih dirawat, atau dimana dirawat.
Hanya dikatakan Kejagung akan terus memperbarui informasi keberadaan Hendry Lie yang dikabarkan berada di Singapura.
BACA JUGA:Pembenahan Timah Berkelanjutan dan Bertanggung jawab