Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 9,78 Gram Ganja

Selasa 23 Jul 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka bernama Jimmy Manopo (27), warga Jalan Kerisi Dalam RT 005 RW 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. "Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan lima paket ganja siap edar dengan berat bruto 9,78 gram. Selain jadi bandar, tersangka juga pengedar," kata Raden kepada Babel Pos, Selasa (23/7/2024).

Raden mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Minggu (21/7/2024) di depan rumahnya. Penangkapan tersangka, katanya, langsung disaksikan Ketua RT setempat. "Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap ngedar ganja. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka kita amankan di kediamannya," kata Raden.

Dikatakan Raden, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dua lembar kertas bewarna putih di saku bagian kanan celana. Selain itu, lanjut Raden, tim juga menemukan ganja yang di bungkus   tiga lembar kertas bewarna putih di saku bagian kiri celana tersangka yang di bungkus dengan satu buah kertas bekas makanan ringan malkist roma. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti ganja di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," tegas Raden.

Selain ganja, kata perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kertas bekas makanan ringan malkist roma, satu helai celana jeans warna biru dan satu unit HP merk Realme C15 warna silver.

Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ganja dengan cara membeli putus dari seseorang yang diketahui bernama Pak dengan harga Rp1 juta pers ons. Kemudian ganja tersebut dipaket sendiri oleh tersangka sebanyak 23 paket yang selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pangkalbalam.

"Ketika ditangkap itu barang bukti yang tersisa hanya lima paket. Sementara yang lainnya sudah terjual, yang mana per paketnya dijual tersangka mulai dari harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara keuntungannya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," beber Raden.

Lebih lanjut dikatakan Raden, saat ini tim masih menggali informasi dari tersangka terkait asal usul ganja yang didapatkan dari seorang bandar yang bernama Pak, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. "Sementara untuk tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Raden.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait