Satlantas Tindak 609 Pelanggaran Lalin

Selasa 23 Jul 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Sebanyak 609 pelanggaran lalu lintas (lalin) berhasil ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang selama sepekan digelar Operasi Patuh Menumbing 2024. Ratusan pelanggaran lalin tersebut ditindak dengan sanksi tilang dan teguran.

Secara rinci, jumlah penindakan dengan tilang sebanyak 354 pelanggaran dan teguran sebanyak 255 pelanggaran mulai dari kendaraan roda dua maupun roda empat atau enam. Adapun jenis pelanggaran lalin kendaraan roda dua yang ditilang terdiri dari helm 81 pelanggaran, kelengkapan kendaraan/knalpot 47 pelanggaran dan surat-surat 77 pelanggaran.

Sementara untuk kendaraan roda empat dan roda enam, jenis pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 4 pelanggaran dan surat-surat 26 pelanggaran. Kemudian untuk barang bukti pelanggaran roda dua terdiri dari SIM  55 buah, STNK 105 buah dan kendaraan roda dua sebanyak 49 unit.

Sedangkan untuk barang bukti pelanggaran roda empat terdiri dari SIM sebanyak 10 buah, STNK 16 buah dan kendaraan roda empat sebanyak 2 unit. Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih menyatakan bahwa seluruh tim gabungan Operasi Patuh Menumbing 2024 yang terdiri dari personel gabungan Satlantas Polresta Pangkalpinang, TNI, Kejari Pangkalpinang, Pengadilan, Samsat, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan telah bekerja sesuai SOP dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

Kata dia, Operasi Patuh Menumbing yang sudah dimulai sejak 15 Juli lalu akan dilaksanakan hingga 28 Juli 2024 mendatang. "Operasi Patuh sudah sepekan berlalu, banyak pelanggaran lalu lintas yang kami temukan. Untuk itu, kami harap masyarakat tetap patuh dalam berlalu lintas," kata Dwi kepada Babel Pos, Selasa (23/7/2024).

Menurut Dwi, dari data sepekan Operasi Patuh yang dilaksanakan, mayoritas kendaraan yang terjaring karena pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan surat berkendara dan tidak bayar pajak tahunan maupun per lima tahun. "Yang paling banyak itu pajak kendaraan yang mati baik itu roda dua maupun roda empat. Sebagian dari pelanggar, sudah sidang dan bayar denda ditempat," tutur Dwi.

Seperti diketahui bersama, lanjut Dwi, tujuan utama operasi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan melakukan berbagai upaya bagaimana masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan taat terhadap peraturan undang-undang lalu lintas.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat harus menaati aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan atau pribadi, dan tetap menjaga etika berlalu lintas. Semua ini, lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh pengendara. "Kami minta tolong lengkapi surat-surat kendaraannya, lengkapi kendaraannya dan juga lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, karena kita wajib menggunakan helm ketika mengendarai roda dua untuk menghindari fatalitas angka kecelakaan lalu lintas, karena keselamatan paling utama dalam berkendara," tutup perwira melati satu ini.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait