KORANBABELPOS.ID.- Sederet barang mewah yang disita dari tersangka Harvey Moeis, yang terseret kasus
Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 tak dibantah. Namun ikut sertanya 88 buah tas branded membuat artis Sandra Dewi kecewa. Karena tas itu adalah hasil endorse sang artis.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia mengaku, Sandra Dewi keberatan dengan adanya keputusan tersebut. Meski demikian, Harris mengatakan pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," jelasnya.
Sementara terkait mobil mewah yang disita, Harris memastikan kepemilikannya bukan atas nama Sandra Dewi. Meski salah satu mobil tersebut memiliki nomor polisi B-883-SDW.
BACA JUGA:Jet Pribadi, Harvey Moeis Bukan Pemilik? Jadi Penumpang 32 Kali?
"Bukan, semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan. Pelimpahan dengan disertai barang bukti (BB). Untuk BB atas nama Harvey Moeis terdiri dari:
BB dari Tersangka Harvey Moeis:
a.11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
-4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
-5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;