KORANBABELPOS.ID.- Menanggapi kondisi dan informasi yang beredar saat ini, Bank Sumsel Babel (BSB), menyatakan tetap terus mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku, namun dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Demikian dikemukakan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan, Ahmad Azhari SH MKn melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor KUR, Kejati Babel Akui Tahan 6 Tersangka
Terkait pemberitaan dari media massa terhadap penetapan tersangka kepada pegawai Bank Sumsel Babel oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada PT. HKL tahun 2022 sampai 2023, dikatakan, BSB akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance yang tentu akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses hukum ini.
''Selanjutnya, Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,'' ujar Ahmad Azhari singkat.***
.