Curi HP, Mama Muda Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Kamis 18 Jul 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Seorang mama muda di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung bernama Anggi Noviyanti alias Aggi (26) harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis kasus pencurian itu ditangkap karena ketahuan mencuri satu unit handphone milik korban Hengki Rivando, warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Kronologis singkat kejadian, saat itu Jumat (21/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, korban sedang tertidur di ruang tamu rumah kos yang berada di Jalan Batu Nirwana I No.265, RT 06, RW 01, Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Saat korban bangun, satu unit HP merk Oppo Reno6 wama hitam sudah tidak ada lagi.

Diduga pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil HP saat korban sedang tertidur pulas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan pencurian tersebur ke SPK Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman saat dikonfirmasi Babel Pos, Kamis (18/7/2024) membenarkan penangkapan tersangka. Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang. "Benar, tersangka kita amankan pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 14.50 WIB di daerah Girimaya," kata Riza.

Berdasarkan cacatan kepolisian, lanjut Riza, warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang itu merupakan residivis kasus pencurian. "Tersangka ini juga sebelumnya pernah mencuri. Tapi meski sudah pernah dipenjara, tak membuat tersangka jera," tutur Riza.

Sementara, lanjut Riza, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka mengakui perbuatannya. Kata dia, pencurian tersebut dilakukannya saat korban tertidur.

"Jadi sore itu, tersangka sedang berjalan kaki melintasi kos korban yang dalam keadaan sepi, lalu tersangka mencoba membuka pintu depan kos korban yang ternyata pintu tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu, tersangka melihat seorang laki-laki yang sedang tertidur diruang tamu dan satu unit handphone warna hitam berada disamping korban, lalu tersangka pun masuk ke dalam dan mengambil HP korban, lalu tersangka bergegas pergi pulang ke rumah di daerah Kampak," beber Riza.

Selanjutnya, Riza menambahkan tersangka kemudian mereset ulang HP milik korban dan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti HP dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," pungkas perwira balok tiga ini.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait