Gubernur-Bupati Bakal Dilantik Presiden RI?
Prabowo Subianto-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- "Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden."
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik langsung oleh Presiden.
"Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menjelaskan dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil ubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.***