Cuma untuk Kebutuhan Keluarga, Kejagung: Tambang Timah tradisional di Babel Legal

Kamis 18 Jul 2024 - 08:49 WIB
Reporter : ant/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menilai penambangan bijih timah yang dilakukan secara tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung legal, karena masyarakat menambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Dalam tanda kutip, saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu, 17 Juli 2024.  

Lebih jauh, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Babel itu menekankan aparat penegak hukum agar membedakan dalam penindakan terhadap penambang-penambang ilegal antara penambang kecil dengan besar.

BACA JUGA: WNA di Babel Dominasi Sektor Tambang, 1.090 Perpanjang izin Tinggal, 4 Dideportasi

Menurut dia masyarakat Provinsi Kepulauan Babel tidak makmur dengan kekayaan alam yang berlimpah ini, karena adanya indikasi adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik menggunakan Undang-Undang Minerba, Kehutanan, Lingkungan dan pada akhirnya Undang-Undang Tipikor.

"Ini diindikasikan ada kesalahan dalam proses penambangan bijih timah dan inilah yang menyebabkan kesenjangan antara kekayaan alam dan taraf hidup masyarakat maupun perekonomian daerah," katanya.

Yusrian secara tegas menyatakan, baginya tidak asing lagi di Provinsi Kepulauan Babel, karena pada 1997 hingga 2021 pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan 2019 kembali lagi bertugas di Kejati Kepulauan Babel sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus dan selanjutnya dimutasi sebagai Kejari Jakarta Barat, menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara dan dua lalu dilantik sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

BACA JUGA:Meski Polemik, Tambang Timah Masih Andalan

"Apa yang terjadi penegakan hukum penambangan nikel di Sulawesi Tenggara hampir sama dengan Kepulauan Babel, penegakan hukum tata kelola penambangan nikel di Sulawesi Tenggara dilakukan sangat masif dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Minerba," katanya.***

 

Kategori :